• Breaking News

    Panduan dan Tutorial Lengkap serta Materi Pelajaran di Mulyono Blog. Konten Terlengkap dan Terpercaya

    Jumat, 26 Agustus 2011

    KASUS NASRUDIN Antasari Minta Polisi Usut SMS Bernada Ancaman

    Mantan Ketua KPK Antasari Azhar terus mencari keadilan. Kemarin, Antasari Azhar meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki kebenaran short message service (SMS) bernada ancaman yang masuk ke ponsel milik Nasrudin Zulkarnaen, direktur PT Putra Rajawali Banjaran, yang tewas dibunuh.

    Permintaan Antasari Azhar itu disampaikan penasihat hukumnya, Maqdir Ismail di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta, Kamis (25/8).
    "Kami minta penyidik untuk menyelidiki apakah benar atau tidak SMS itu," kata Maqdir Ismail.
    Menurut Maqdir, pengusutan SMS itu penting karena dijadikan salah satu pertimbangan majelis hakim dari tingkat pertama hingga kasasi. Karena pertimbangan ini, jelas dia, kliennya dihukum 18 tahun penjara.
    "Padahal, SMS itu tidak dapat ditunjukkan jaksa penuntut umum dalam persidangan. Antasari disebut sebagai pengirim SMS hanya berdasarkan pengakuan saksi Etza Imelda dan Jeffry Lumampouw," ujar Maqdir.
    Lebih lanjut Maqdir menuturkan, Etza dan Jeffry mengaku pernah membaca SMS itu. Tapi, ketika itu pengadilan tidak bisa memperlihatkan SMS itu. Dan pihaknya tidak mengerti bahwa SMS itu dihubungkan dengan fakta Nasrudin dibunuh.
    "Ini yang coba kita laporkan. Kita tidak mau SMS yang tidak jelas itu dipercaya masyarakat," tandas Maqdir.
    Terkait SMS itu, Maqdir mengungkapkan, ada yang tidak beres dari SMS yang dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. Sebab, lanjut dia, ada 45 SMS yang tidak jelas pengirimnya masuk ke handphone (HP) Antasari.
    "Selain itu, ada 205 SMS masuk ke HP almarhum (Nasrudin) yang juga tidak jelas siapa pengirimnya. Bahkan, ada SMS yang dikirim dari HP Pak Antasari ke HP dia juga. Ini masih gelap, kita minta ini dibikin terang. Ini jelas ada sesuatu yang tidak beres," ungkap dia. Mengutip keterangan ahli teknologi dan informasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) di persidangan, Maqdir menuturkan, SMS seperti itu hanya bisa dikirim melalui web server, seperti yang biasa digunakan untuk mengirim iklan.
    Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya meminta Polri mengusut berbagai SMS itu, supaya bisa diketahui dari mana asalnya. "Di pengadilan kita sudah minta, tapi kami tidak diberi izin. Ini yang kita cari. Kalau penggunaan web server itu memang betul dilakukan, siapa yang melakukan?" katanya mempertanyakan.


    Terhadap permintaan itu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam mengatakan, polisi akan menindaklanjuti laporan ini. "Semua laporan yang kita terima akan ditindaklanjuti. Ancaman melalui SMS itu bisa diselidiki karena kita kerja sama dengan provider," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta.