Kerugian Kas Daerah Pemko P. Siantar Rp 69 Miliar:
PEMATANGSIANTAR ( Berita ) : Kerugian kas daerah Pemko Pematangsiantar Rp 69miliar lebih, sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat.
Kabag Humas dan Protokoler Pemko Pematangsiantar, Drs Daniel H. Siregar, Selasa (1/11) menyebutkan, sesuai hasil laporan BPK RI Perwakilan Sumut,No. 276/S/XVIII Mdn/06/2011tanggal 16 Juni 2011 atas penyelesaian kerugian daerah, ditemukan kerugian daerah Pematangsiantar Rp 69 miliar lebih.
Daniel memaparkan rincian kerugian daerah hasil pemeriksaan BPK RI terhitung tahun2003 hingga 2006 mencapai Rp67.820.052.984,25 (98 persen),BPKP tahun 2009-2010 sebesar Rp 29.734.437,60 dan Inspektorat Pemko Pematangsiantar tahun 2006-2010 sebesar Rp1.803.125.587.
Laporan hasil pemeriksaan itu, sebut Daniel, menggambarkan akumulasi temuan sejak tahun anggaran (TA) 2003 hingga 2009. “Pada intinya, terbesar sesuai hasil audit terjadi antara tahun 2003 hingga 2009,” kata Daniel.
Guna penyelesaiannya, imbuh Daniel, aparat pengawas merekomendasi Pemko Pematangsiantar untuk membuat surat pertanggungjawaban atas temuan atau melengkapi syarat surat pertanggungjawaban, serta dengan cara pengembalian tunai ke kas daerah.
Menurut Daniel, hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2010 sudah diselesaikan sebesar Rp2.400.892.926, dan pengembalian atau penyetoran tahun 2011 ke kas daerah masih diinventarisir Tim Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah (TPKND) Pemko Pematangsiantar.
Terkait temuan BPK RI, Daniel menyebutkan ada yang sudah ditangani aparat penegakhukum, bahkan ada yang sudah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.
Berbagai upaya Pemko Pematangsiantar mempercepat penyelesaian kerugian, yakni penerbitan suratkeputusan Wali Kota tentang pembebanan kerugian sementara No. 900-2941/WK tahun 2006 tanggal 20 November2006, pembebanan pengganti kerugian sementara ketekoran kas daerah atas pemberian panjar-panjar tahun 2002, 2003,2004 dan 2005.
Selain itu, sebut Daniel, penerbitan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM) dari individu yang terkait dengan temuan. “Pada intinya, SKTJM menyatakan kalau individu terkait bertanggungjawab penuh atas temuan. Dalam hal ini,TPKND tetap melakukan pendekatan terhadap orang yang terkait agar sesegera meungkin menyelesaikan temuan.”(WSP/a30)