D'KUY.NET Parungkuda setelah beroperasi sekitar 6 Bulan di daerah parungkuda dan sudah berstatus G-Warnet Premium Partner. Kini memiliki peraturan-peraturan terbaru diantaranya :
- D'KUY.NET Parungkuda beroperasi setiap hari mulai jam 09:00 Sampai Jam 22:00, kecuali hari Jum'at pada jam 11:30 Sampai Jam 12:30 (Istirahat Sholat Jum'at)
- D'KUY.NET Parungkuda tidak menerima jasa untuk pemalsuan Surat Resmi atau Sebagainya.
- D'KUY.NET Parungkuda menentang adanya Gamer yang menggunakan Program Ilegal Seperti Cheat, Hacking, Net Cut dan Sebagainya.
Sanksi Bagi yang melanggar Peraturan 2 dan 3, maka kami akan menindak secara tegas baik melalui jalur hukum pidana maupun hukum perdata. Sesuai dengan peraturan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai berikut :
KUHP Bab XII - Pemalsuan Surat
- Pasal 263
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat
menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang
diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah
isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat
menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara
paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja
memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika
pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
- Pasal 264
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
l. akta-akta otentik; 2. surat hutang atau sertifikat hutang dari
sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum; 3. surat
sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu
perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai: 4. talon, tanda bukti
dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3,
atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu; 5.
surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja
memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau
yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan
surat itu dapat menimbulkan kerugian.
- Pasal 265
Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1926. No. 359 jo. No. 429.
- Pasal 266
(1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu
akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan
oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran,
diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun;
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja
memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau
yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan
surat itu dapat menimbulkan kerugian.
- Pasal 267
(1) Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan
palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun
(2) Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan
seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau untuk menahannya di situ,
dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
(3) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja
memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan
kebenaran.
- Pasal 268
(1) Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan
dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat,
dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang
sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu,
seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.
- Pasal 269
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsu surat keterangan
tanda kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain,
dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu
supaya diterima dalam pekerjaan atau supaya menimbulkan kemurahan hati
dan pertolongan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja
memakai surat keterangan yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam
ayat pertama, seolah-olah surat itu sejati dan tidak dipalsukan.
- Pasal 270
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan pas jalan atau
surat penggantinya, kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat yang
diberikan menurut ketentuan undang-undang tentang pemberian izin kepada
orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia, ataupun barang siapa
menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau nama kecil yang
palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah sejati
dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja
memakai surat yang tidak benar atau yang dipalsu tersebut dalam ayat
pertama, seolah-olah benar dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya
sesuai dengan kebenaran.
- Pasal 271
(1) Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat pengantar bagi
kerbau atau sapi, atau menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu
atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya sesuai
dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja
memakai surat yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat
pertama, seolah-olah sejati dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya
sesuai dengan kebenaran.
- Pasal 272
Ditiadakan berdasarkan S. 1926 No. 359 jo. No. 429.
- Pasal 273
Ditiadakan berdasarkan S. 1926 No. 359 jo. No. 429.
- Pasal 274
(1) Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat keterangan
seorang pejabat selaku penguasa yang sah, tentang hak milik atau hak
lainnya atas sesuatu barang, dengan maksud untuk memudahkan penjualan
atau penggadaiannya atau untuk menyesatkan pejabat kehakiman atau
kepolisian tentang asalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan mak- sud
tersebut, memakai surat keterangan itu seolah-olah sejati dan tidak
dipalsukan.
- Pasal 275
(1) Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa
diperuntukkan untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 264
No. 2 - 5, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bahan-bahan dan benda-benda itu dirampas.
- Pasal 276
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 263
- 268, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
SERTA PERATURAN UMUM GAME ONLINE
SUMBER :
- GEMSCOOL LEGAL NOTICE
- WIKIPEDIA
- KUHP REPUBLIK INDONESIA