Penafsiran autentik
Penafsiran autentik (resmi),  ialah  penafsiran  yang pasti terhadap arti kata-kata itu sebagaimana yang  diberikan oleh  pembentuk UU, atau penafsiran ini sudah ada dalam  penjelasan pasal demi  pasal,  misalnya Pasal 98 KUHP : arti waktu  ”malam” berarti waktu  antara matahari terbenam dan matahari terbit;  Pasal 101 KUHP: “ternak”  berarti hewan yang berkuku satu, hewan memamah  biak dan babi (periksa  KUHP Buku I Titel IX).
Penafsiran autentik
Dikatakan penafsiran otentik karena  tertulis secara resmi dalam   undang-undang artinya berasal dari pembentuk UU itu sendiri, bukan dari   sudut pelaksana hukum yakni hakim. Dalam penafsiran bermakna hakim   kebebasannya dibatasi. Hakim tidak boleh memberikan arti diluar dari   pengertian autentik. Sedangkan diluar KUHP penafsiran resmi dapat   dilihat dari ketentuan-ketentuan umum dan penejelasan pasal demi pasal.
NB : Tinggalkan komentar dan jangan lupa follow atau like blog ini yah.....
NB : Tinggalkan komentar dan jangan lupa follow atau like blog ini yah.....

 
