• Breaking News

    Panduan dan Tutorial Lengkap serta Materi Pelajaran di Mulyono Blog. Konten Terlengkap dan Terpercaya

    Jumat, 08 April 2011

    KERANGKA ACUAN PENYUSUNAN KARYA ILMIAH

    KERANGKA ACUAN
    PENYUSUNAN KARYA ILMIAH
    I. PENGANTAR
    Kerangka acuan ini dimaksudkan sebagai pegangan pokok dalam penyusunan
    Karya Ilmiah bagi Peserta Seleksi Calon Hakim Agung 2008 (selanjutnya disebut
    Peserta Seleksi) yang telah lulus seleksi tahap pertama, yakni seleksi administratif.
    Sebagai salah satu prasyarat yang diwajibkan, penulisan Karya Ilmiah merupakan
    salah satu dasar yang dipakai oleh Panitia Seleksi Calon Hakim Agung untuk
    menilai kelayakan dan sekaligus sebagai dasar untuk menyaring peserta seleksi
    dalam tahap berikutnya.
    Kerangka acuan ini dimaksudkan sebagai pedoman umum yang di dalamnya
    memuat informasi pokok berikut penjelasannya yang wajib diperhatikan oleh peserta
    seleksi dalam menyusun Karya Ilmiah. Kegagalan untuk memenuhi seluruh atau
    sebagian dari elemen kunci yang terkandung dalam kerangka acuan ini akan
    berakibat pada pengurangan nilai.
    II. Petunjuk Umum
    1. Bahasa: Karya Ilmiah ditulis dalam bahasa Indonesia dan dan menggunakan
    kaidah kebahasaan yang baik dan benar.
    2. Bentuk dan Panjang Karya Ilmiah: Karya Ilmiah diserahkan dalam bentuk
    hard copy dengan menggunakan kertas A-4, berukuran 80 gram, bentuk huruf
    “Arial” dengan ukuran 12, spasi 1,5, dengan panjang di antara 8-10 halaman.
    3. Prinsip Penulisan: Penyusunan Karya Ilmiah mengikuti prinsip dan kelaziman
    yang terdapat dalam penulisan ilmiah. Prinsip umum tersebut mencerminkan
    hadirnya integrasi pemikiran penulis tentang ihwal yang dibahas. Integrasi
    pemikiran penulis diperlihatkan dari terdapatnya koherensi dan konsistensi di
    antara gagasan, logika, dan fakta yang dipakai untuk membangun sebuah
    argumentasi. Karya Ilmiah juga bersifat Contextuality, Construction of Core
    (ketepatan merekonstruksi masalah), Command of the Law and Procedure
    (penguasaan atas hukum dan prosedurnya) dan mempunyai legal reasoning
    (jalan pikiran dari sudut hukum positif) serta mempunyai dasar sosiologis dan
    filosofis. Karya Ilmiah yang diserahkan oleh peserta seleksi, pertama-tama dan
    terutama haruslah mencerminkan konsepsi pemikiran penulis yang di dalamnya
    menyertakan pandangan dan posisi penulis tentang ihwal yang dibahas.
    4. Judul Karya Ilmiah: MEMBANGUN PENGADILAN KHUSUS TIPIKOR YANG
    AKUNTABEL: ILUSI ATAU KEBUTUHAN?
    5. Isi Karya Ilmiah: Setiap Karya Ilmiah mencakup pemikiran dan atau
    pemahaman penulis tentang dan dengan mengikuti urutan seperti berikut:
    1) Kondisi Pengadilan dan Potensi Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan di
    Indonesia: Bagian ini memuat analisa penulis mengenai kondisi pengadilan
    2
    dan potensi praktik korupsi di pengadilan sebelum dan sesudah reformasi.
    Analisa tentang kondisi dan praktik korupsi yang terjadi memuat identifikasi
    dan analisis yang memadai tentang dinamika korupsi yang di dalamnya
    menggambarkan sebagian atau seluruh perubahan dan atau pergeseran
    mengenai bentuk, aktor, faktor atau kondisi yang mempengaruhinya.
    2) Hubungan Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Khusus Tindak
    Pidana Korupsi: Bagian ini memuat argumentasi penulis tentang hubungan
    antara pemberantasan korupsi dan Pengadilan Khusus Tindak Pidana
    Korupsi. Tema utama yang dibahas dalam bagian ini menyangkut isu
    strategis yang seluruh argumentasinya dapat dikembalikan pada pertanyaan,
    apakah pemberantasan korupsi membutuhkan Pengadilan Khusus Tindak
    Pidana Korupsi. Politik penegakan hukum seperti apa yang perlu
    dikedepankan untuk menjustifikasi perlunya Pengadilan Khusus Tindak
    Pidana Korupsi dan hal-hal apa saja yang dapat menjadi faktor penentu
    (determinant factor), pendorong (driving forces) dan penghambat (handicap
    factor).
    3) Kebijakan Pengembangan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi:
    Bagian ini memuat pemahaman penulis tentang berbagai landasan hukum
    dan kebijakan pemerintah yang berlaku pada era reformasi dalam
    pemberantasan korupsi berkaitan dengan Pengadilan Khusus Tindak Pidana
    Korupsi. Penulis juga diharapkan dapat menjelaskan alasan-alasan perlutidaknya
    atau pro-kontra tentang pembentukan Pengadilan Khusus Tindak
    Pidana Korupsi. Penulis diminta untuk mengemukakan secara khusus
    merumuskan alasan, apa saja faktor penting yang dapat diajukan untuk
    mendelegitimasi kehadiran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena dapat
    melemahkan dan mengancam upaya pengembangan akuntabiltas pengadilan
    yang kini tengah dilakukan.
    4) Kompetensi dan Kontribusi Penulis dalam Pemberantasan Korupsi
    melalui Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi: Bagian ini
    menguraikan kaitan antara kompetensi yang dimiliki penulis dengan
    kontribusi yang dapat diberikan dalam pemberantasan korupsi pada
    umumnya dan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kelak dalam
    menjalankan tugasnya. Uraian tentang kontribusi yang ditawarkan oleh
    penulis sejauh mungkin mencerminkan keahlian dan pengalaman yang
    relevan, dan menyertakan penjelasan yang meyakinkan tentang bagaimana
    komitmen yang dimiliki dapat menghasilkan kontribusi yang bermanfaat bagi
    pemberantasan korupsi di peradilan dan pengembangan Pengadilan Khusus
    Tindak Pidana Korupsi yang akuntabel.
    5) Kesimpulan dan Catatan Penutup: Bagian ini memuat kesimpulan makalah
    dan catatan lain yang dianggap penting oleh penulis namun tidak atau belum
    tercakup secara tersurat maupun tersirat dalam uraian tentang isi makalah
    sebagaimana dimaksudkan dalam Kerangka Acuan Penyusunan Karya
    Ilmiah ini.
    III. PETUNJUK KHUSUS DAN PENJELASAN TAMBAHAN:
    3
    1. Karya Ilmiah dalam bentuk hard copy diserahkan kepada Pansel Calon Hakim
    Agung selambat-lambatnya pada hari Rabu tanggal 24 September 2008 pukul
    15.30 WIB yang beralamat di Kantor Komisi Yudisial, Jln. Abdul Muis No. 8
    Gedung ITC Lantai 5 Jakarta Pusat 10110;
    2. Karya Ilmiah disusun seperti berikut: (1) halaman judul (tanpa nomor halaman)
    yang berisi: judul makalah, nama penulis, lembaga penulis (bila ada); (2) isi
    karya ilmiah (dengan nomor halaman), dan (3) satu halaman kosong;
    3. Pansel Calon Hakim Agung tidak melayani permintaan penjelasan tambahan
    selain sebagaimana yang terdapat dalam Dokumen tentang “Kerangka Acuan
    Penyusunan Karya Ilmiah”;
    4. Keputusan akhir tentang penilaian dilakukan sepenuhnya oleh Pansel Calon
    Hakim Agung dan sifatnya tidak dapat diganggu gugat.

    NB : Tinggalkan komentar dan jangan lupa follow atau like blog ini yah.....